Selasa, 11 Juli 2017

Pendidikan adalah hak segala bangsa

PENGERTIAN PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting untuk membangun pendidikan di Indonesia. Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamais, di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan adalah usaha yang terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatihan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi diri untuk dirinya sendiri dan lingkungannya/masyarakat.

Pendidikan sebagai bagaian dari Ilmu Humaniora memperlihatkan proses yang terus menerus mengarah pada kesempurnaan, yang semakin manusiawi. Pendidikan pada dasarnya ialah pemanusiaan, dan ini memuat hominisasi dan humanisasi. Hominisasi merupakan proses pemanusiaan secara umum, yakni memasukan manusia dalam lingkupmanusiawi secara minimal. Humanisasi adalah proses yang lebih jauh, kelanjutan hominisasi. Dalam proses ini, manusia bisa meraih perkembangan yang lebih tinggi,seperti nampak dalam kemajuan-kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan.
Salah satu agenda penting dalam upaya mengatasi krisis dalam kehidupan bangsa kita adalah melalui pendidikan karakter, pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlak, pendidikan budi pekerti. Pendidik (guru) yang baik adalah vital bagi kemajuan dan juga keselamatan bangsa. Guru tidak hanya menyampaikan idea-idea, tetapi hendaknya menjadi suatu wakil dari suatu cara hidup yang kreatif, suatu simbol kedamaian dan ketenangan dalam suatu dunia yang dicemaskan dan dianiaya.
Hak untuk memperoleh pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Lebih-lebih di negeri yang angka buta hurufnya menakjubkan, terutama negeri yang masih dipenuhi wabah. Pendidikan adalah tangga untuk mobilitas kelas, bersama dengan pendidikan seseorang merubah nasibnya. Pendidikan juga sebaiknya melatih kemampuan solidaritas dan kepekaan. Karena dampak sosial yang besar itulah, pendidikan memiliki peran penting. Hanya tak selamanya pendidikan diurus secara baik. Berbagai kasus suram menimpa pendidikan memberi petunjuk negatif. Tingginya angka putus sekolah membuat pendidikan jauh dari akses mereka. Sebaiknya pemerintah turun langsung menangani pendidikan di indonesia dengan cara memberlakukan dana BOS secara adil dan merata diseluruh indonesia supaya masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang harus mereka dapatkan. Selain itu, pendidikan karakter , pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlaq dan pendidikan budi pekerti harus dtanamkan sejak dini supaya pendidikan di indonesia semakin maju dan hak mendapatkan pendidikan harus didapatkan oleh semua masyarakat indonesia.

           Pada hakikatnya pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran (Munib, 2009:139). Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa:” Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hak memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan pasal 31 (2) yang bunyinya:”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi:”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dari uraian tadi dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak terutama pendidikan dasar. Selain membahas tentang pendidikan sebagai suatu hak, pasal 31 juga mempertegas bahwa pendidikan (terutama pendidikan dasar) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya.
        Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu dikatakan maju apabila pendidikan negara tersebut berkembang pesat dan memadai. Dengan pendidikan kita bisa mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu. Dengan pendidikan kita bisa meningkatkan potensi diri dan cara berpikir kita, bahkan dalam suatu riwayat dikatakan, Kalau mau bahagia di dunia haruslah dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di akhirat juga dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di dunia dan di akhirat juga dengan Ilmu. Disini di tekankan bahwa Ilmu itu sangat penting dan utama, bahkan orang yang berilmu dan bermanfaat bagi orang lain lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan seorang ahli ibadah, tentunya dengan diikuti oleh keimanan dan ketaqwaan.
Salah satu cara mendapatkan ilmu adalah dengan pendidikan. Karena dengan pendidikan seseorang tak akan mudah di bohongi dan di tipu daya. Cara berpikir orang yang berpendidikan dengan tidak bisa diketahui tentunya, seorang yang berpendidikan haruslah mencerminkan bahwa dirinya memanglah orang yang terdidik, dan harus bisa bermanfaat bagi sekitarnya.Pendidikan merupakan hal kompleks dan luas, sehingga muncul berbagai masalah. Pendidikan memerlukan suatu sistem yang benar-benar bagus dan berkualitas. Di Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun sedangkan seseorang diterima bekerja rata-rata mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat.
Sedangkan pendidikan bukan hanya formal melainkan juga informal, dan keutamaan dari pendidikan adalah pengembangan pola pikir yang lebih baik, bermartabat.
Konstitusi kita melindungi hak kita untuk mendapatkan pendidikan tertuang dalam Undang-undang Dasar Pasal 31 yaitu :
1.      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban  serta kesejahteraan umat manusia.
Tetapi sayang sampai saat ini dalam pelaksanaannya belum semua terlaksana. Anak-anak yang harusnya mendapatkan hak pendidikan terpaksa membantu orang tua untuk bisa bertahan hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak terabaikan, begitupun yang dapat mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar kewajiban dari orang tua. Sedangkan sistem pendidikan yang setiap ganti pemimpin ganti sistem pendidikan, tanpa adanya konsistensi untuk mengembangkan yang sudah baik dan berjalan, sehingga tidak masuk sampai ke sitem terbawah yaitu warga negara tersebut. Sistem pendidian yang harusnya bisa meningkatkan kemimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia kurang dirasakan alias tidak sampai sasaran. Dan masih banyak lagi…
Memang suatu sistem itu saling keterkaitan, misalnya bidang pendidikan pasti berkaitan dengan bidang Ekonomi, budaya dll begitupun sebaliknya. Tugas untuk mengembangkan pendidikan tak serta merta cuma tugas dari negara yang diwakili oleh pemerintah melainkan tugas semua elemen masyarakat tentang pentingnya pendidikan dalam kehidupan ini. Dan ini sebagian sudah diaplikasikan oleh orang-orang yang peduli akan pendidikan, misalnya dengan adanya sekolah darurat di daerah kumuh dan bawah jalan tol yang ada di Jakarta.Semoga kita bisa membantu pemerintah agar terwujudnya “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, karena peran kita sangat penting, ada kata mutiara “Tuhan tidak akan merubah keadaan suatu kaum, kecuali kaum tersebut merubahnya sendiri”.rezkierfindadinar.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar